Kamis 19/06/2014 bertempat di Lapas Anak Kutoarjo Klas II A Kepala Kantor Wilayah Rinto Hakim Secara Resmi 3 (tiga) POS BAPAS di Lapas Anak Kutoarjo Klas II A antara lain POS BAPAS Purworejo-Kebumen, POS BAPAS Banjarnegara, POS BAPAS Cilacap, dan di hadiri oleh Wakapolres Purworejo mewakili Kapolres Purworejo dan Kapolsek perbun Mewakili Kapolres kebumen , Sekretaris Daerah Purworejo diwakili oleh Kabab Umum DPRD dan di hadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Seluruh Kepala UPT se- Karisidenan Banyumas dan Kedu. Dalam Sambutannya Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah untuk mengimplementasikan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak , POS BAPAS sudah tidak dapat dipungkiri urgensinya lagi dalam Undang- Undang ini menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS dalam suatu posisi strategis yang teramat peting dalam sistem peradilan pidana mulai dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi hingga post ajudikasi yaitu dengan melakukan pendampingan , pembimbingan dan pengawasan.
Sumber: jateng.kemenkumham.go.id