Bertempat di Kantor Bupati Grobogan, Kamis kemarin (26/6) Tim Perancang Perundang-Undangan (Legal Drafter) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Bagian Hukum kabupaten Grobogan membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pembahasan ini berkaitan dengan penyusunan naskah akademik untuk penentuan zonasi kawasan PKL di wilayah Kabupaten Grobogan. Dalam pertemuan ini selain dihadiri Kabag Hukum Kabupaten Grobogan, Moch. Fachrudin, juga diikuti dari perwakilan instansi terkait yaitu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan.
Sebagai Ketua tim dari Kanwil Kemenkumham adalah Kasubid Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tri Junianto dengan anggota Andhy Kusriyanto, Martha Sari Wandoyo, Heni Andriana, Heri Widyatmoko dan Oktiana Indi.